Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku, yaitu AEP (41) dan AS (29), yang berasal dari Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Bancar. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tambakboyo. Modus operandi kedua pelaku adalah menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu untuk membeli barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan kembalian. Uang palsu yang mereka dapatkan mencapai Rp20 juta dengan membayar Rp2 juta uang asli dari Kota Batu. Saat ditangkap, masih tersisa uang palsu sebesar Rp3,1 juta. Polres Tuban menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam rangka mengungkap kasus peredaran uang palsu yang sering terjadi selama bulan Ramadan. Menariknya, kualitas cetakan uang palsu yang digunakan oleh kedua pelaku terbilang kasar dan mudah dikenali. Kini, kedua pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.