Seorang perempuan asal Jabon Sidoarjo, Sri Eka Yulia Fitri, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah tertangkap karena mencuri perhiasan bernilai tinggi milik majikannya, Damara Kartikasari. Kedua perhiasan emas tersebut mencakup cincin seberat tujuh gram dan gelang emas seberat 9,24 gram. Kronologi pencurian dimulai saat korban menyimpan perhiasannya di brankas di dalam kamar pada malam sebelumnya. ART yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut datang ke rumah korban untuk membersihkan rumah pada pagi hari. Korban baru menyadari kehilangan perhiasan setelah ART tersebut meninggalkan rumah. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang berhasil menangkap pelaku di indekosnya di Kota Pasuruan. Sri Eka Yulia Fitri sekarang harus menanggung akibat tindakannya tersebut di balik jeruji besi setelah Lebaran 2025. Tindakan mencuri perhiasan tersebut tentu tidak bisa dipandang sebelah mata dan menunjukkan konsekuensi yang harus dihadapi bagi pelaku kejahatan.