Pada Selasa (25/3), Polres Lumajang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian emas batangan sebanyak 13 keping dengan total berat sekitar 10 kilogram, senilai Rp16 miliar. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku adalah orang kepercayaan korban. Mereka terlibat dalam aksi pencurian tersebut, dimana salah satunya berperan sebagai perantara mencari dukun santet. Modus yang digunakan melibatkan asisten rumah tangga korban, tukang kebun, dan dukun santet. Salah satu pelaku, berinisial SL, adalah otak dari aksi pencurian emas tersebut, dimana ia berhasil menduplikasi kunci lemari dan laci tempat penyimpanan emas milik majikannya. Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024, dengan hasil penjualan emas curian dibagi antara pelaku. Uang hasil penjualan tersebut disita sebagai barang bukti. kasus ini pun menjadi sorotan di Lumajang, dimana aksi pencurian dengan melibatkan dukun santet mengejutkan masyarakat setempat. Semua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menjadi pelajaran bahwa aksi kriminal seperti ini selalu memiliki konsekuensi yang serius.