Plt Ketua Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) Mark T. Uyeda mengusulkan regulasi penegakan hukum untuk mengatur aset kripto dalam rapat perdana SEC. Menurut Uyeda, pembentukan peraturan formal akan memberikan kejelasan dalam ruang aset digital dan mendefinisikan kembali landskap kripto yang sudah terpecah-pecah selama ini.
Berdiskusi dengan regulator, pakar hukum, dan peserta pasar, Uyeda menyoroti ketidakpastian hukum yang terjadi dalam mengklasifikasikan aset kripto berdasarkan undang-undang sekuritas federal. Ia menekankan perlunya penerapan yang konsisten dalam mengidentifikasi kontrak investasi menggunakan standar Mahkamah Agung 1946.
Dalam hal komunitas hukum yang terpecah, Uyeda menyebutkan bahwa ada ketidaksepakatan dalam penentuan apakah keuntungan investor harus berasal dari upaya setelah penjualan oleh promotor atau cukup dengan tindakan signifikan sebelum penjualan. Menurutnya, panduan dari SEC diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada peserta pasar.
Sebagai tambahan, Uyeda menyarankan agar pendekatan yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya, seperti tanda terima gudang wiski dan penjualan kondominium, juga diambil untuk mengatur aset digital. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam memahami aset kripto dan mengisi celah hukum yang ada.
Dalam mengakhiri artikel ini, perlu diingat bahwa keputusan investasi tanggung jawab pembaca dan perlu dilakukan analisis mendalam sebelum membeli atau menjual aset kripto. Liputan6.com sebagai penyedia informasi tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.