Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) menerima surat persetujuan dari OJK pada tanggal 17 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani menyambut baik keberhasilan kedua anggota tersebut dalam memperoleh izin PAKD. Saat ini, sudah terdapat 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang memiliki izin resmi dari OJK.
Subani mengungkapkan bahwa semakin banyak anggota CFX yang memiliki izin PAKD akan memberikan dampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Izin PAKD dari OJK menunjukkan keterlibatan pedagang aset kripto dalam mematuhi regulasi dan menerapkan praktik Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.
Persaingan sehat antara para pedagang aset kripto yang memiliki izin PAKD dapat mendorong pelayanan yang lebih baik bagi investor. Dengan demikian, diharapkan keamanan transaksi bagi para investor juga akan meningkat. Subani menekankan bahwa persaingan ini tidak hanya memberikan nilai tambah bagi investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang lebih berkualitas dan berintegritas.