Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Arya Delano, bersama dengan Wakil Komandan Lantamal V Kolonel Laut (P) Jani Sujani, mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal oleh Tim Intel Lantamal V Surabaya. Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 103 koli pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 515 juta menjelang Lebaran 2025. Kasus ini terungkap setelah adanya aktivitas mencurigakan di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya. Petugas segera mengamankan tiga kendaraan, termasuk satu kontainer dan dua truk, beserta barang bukti yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyelundupan ini didalangi oleh pemilik CV Renaldi Trans, N, yang bekerja sama dengan seseorang bernama R. Modus operasi mereka melibatkan kapal MV Pangkal Pinang untuk mengirim barang impor ilegal ke Surabaya melalui Kalimas. Pelanggaran ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas. Dampak dari tindakan ini akan merugikan industri tekstil dalam negeri dan mengancam keberlangsungan sektor tersebut.