Rabies masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran akan dan pencegahan terhadap rabies, penyakit yang ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR).
Data terbaru menunjukkan bahwa kasus rabies masih menghantui Indonesia. Laporan zoonosis tahun 2024 mencatat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian, sedangkan hingga 7 Maret 2025, terdapat 13.453 kasus gigitan HPR dengan 25 kematian. Angka-angka ini membuat perlunya peningkatan kewaspadaan masyarakat dan fasilitas kesehatan dalam upaya memitigasi penyakit ini.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg. Murti Utami, menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dan peningkatan kewaspadaan terhadap rabies. Bagi individu yang mengalami gigitan hewan yang diduga mengidap rabies, disarankan untuk mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit serta segera mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) di fasilitas kesehatan terdekat. Kemenkes meminta masyarakat untuk tidak menyepelekan ancaman rabies dan berlaku waspada terhadap kasus rabies di sekitarnya.