Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Pemberian THR harus sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Posko pengaduan THR Lamongan telah menerima satu aduan terkait pembayaran THR sejak dibuka pada 18 Maret 2025. Setelah menerima pengaduan, pihak Dinas akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor dan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan. Proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan atau secara online melalui tautan yang disediakan. Program ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR, sehingga memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan secara efisien.