Wednesday, April 23, 2025
HomeBeritaBonus Hari Raya untuk Ojol di Jember Sesuai Aturan Pemerintah

Bonus Hari Raya untuk Ojol di Jember Sesuai Aturan Pemerintah

Perusahaan transportasi online di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diwajibkan memberikan bonus hari raya kepada mitra ojek online sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat. Besaran bonus hari raya (BHR) ini mencapai 20 persen dari pendapatan bersih rata-rata setiap bulan selama satu tahun, dengan pencairan dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Suprihandoko, menyatakan pentingnya membayar BHR ini sesuai regulasi yang berlaku. Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Jember juga menganjurkan para pengusaha setempat untuk patuh pada aturan tersebut dengan memberikan BHR dan THR kepada mitra. Apabila terjadi pelanggaran atau ketidaklengkapan pembayaran, posko pengaduan telah disediakan untuk menampung keluhan. Hingga saat ini, belum terdapat aduan terkait pembayaran BHR dan THR yang tidak sesuai, menunjukkan kesepakatan antara pengusaha dan mitra ojol.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer