Pada hari Selasa, 18 Maret, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan kasus produksi bahan peledak ilegal di Blitar, Jawa Timur. Pelaku bernama WC dari Kecamatan Talun berhasil disita tiga kilogram bahan peledak dan alat produksi mercon. Barang bukti tersebut termasuk belerang, potasium, dan berbagai peralatan produksi peledak yang dikemas rapi dalam plastik hitam. WC diduga belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp300.000 per kilogram. Akibat perbuatannya, WC dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Blitar juga mengungkap kasus curat, pengeroyokan, dan narkoba selama bulan Ramadan 2025. Kasus pertama melibatkan TPR, seorang residivis yang baru empat bulan bebas dari Lapas Blitar. Dia mencuri uang Rp17 juta dan dua HP, lalu membeli sepeda motor Suzuki Satria. Pelaku ditangkap pada 3 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara. Kasus curat lain terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Selopuro, saat MSR mencuri peralatan elektronik dan tertangkap setelah menjual barang curian melalui WhatsApp. MSR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Keseluruhan kasus ini dibongkar oleh Polres Blitar, menunjukkan upaya keras dalam menangani kejahatan di wilayah tersebut selama bulan Ramadan 2025. Selain kasus produksi bahan peledak ilegal, polisi juga berhasil memecahkan kasus-kasus curat, pengeroyokan, dan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Blitar, Jawa Timur.