Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengadakan diskusi dengan wartawan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai tanggapan atas isu-isu yang tengah beredar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sesungguhnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif memantau reaksi penolakan dari masyarakat yang muncul di media sosial dan telah menggelar konferensi pers guna menjelaskan substansi sebenarnya dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyebutkan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU TNI, dengan tujuan melakukan perubahan untuk memperkuat sistem serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI ke DPR sebagai acuan dalam pembahasan. Revisi yang diajukan hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan bisa mengurangi kebingungan serta kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.