Seorang pemuda berinisial AP (25) yang tinggal di Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya ditangkap oleh polisi karena menanam 13 batang ganja di rumahnya. Pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah usahanya membudidayakan tanaman ganja terlarang terungkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (26/2) siang. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini menghasilkan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran lengkap dengan daun, batang, dan akar. AP ditemukan membudidayakan tanaman ganja ini dengan menggunakan metode penanaman dalam pot dan menggunakan aerator untuk menyuplai air. Selain itu, dia juga menggunakan lampu ultraviolet agar tanaman ganja bisa tumbuh dengan baik. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga mendapatkan bibit ganja melalui sistem ranjau narkoba setelah bertransaksi melalui media sosial. Bibit tersebut kemudian ditanam di rumahnya setelah diterima pada Kamis, 19 Desember 2024. Sebagian ganja digunakan oleh pelaku sendiri dan sebagian lagi ditanam di rumahnya. Keseluruhan tindakan ini telah melawan hukum dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.