Pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 16:50 WIB, Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo bernama Ali Nasikin dan Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto yang bernama Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabotase aset desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan. Ali Nasikin dan Samiun langsung ditahan di Lapas Delta Sidoarjo pada Senin (10/3) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, penahanan dilakukan setelah status tersangka ditetapkan sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang sama. Sebelum Ali Nasikin dan Samiun, bendahara Tim 9 Penjualan TKD Sidokerto juga telah ditahan pada awal Ramadan terkait kasus ini. Jadi, total sudah ada tiga tersangka yang ditahan terkait dugaan sabotase aset desa dengan nilai Rp3,1 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Kasus korupsi aset desa ini merupakan perhatian serius Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam memberantas tindak korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dan kebersihan pemerintahan di Desa Sidokerto, Sidoarjo. Sudah barang tentu, informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui sumber berita JPNN.com Jatim.