Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menyatakan bahwa Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri akan diberikan sepenuhnya 100%. THR ini setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim. Sementara ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima THR berdasarkan jumlah pensiun bulanan mereka.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Ini akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran, menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama periode liburan tersebut. Untuk mendukung ini, pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.