Thursday, March 20, 2025
HomeprabowoPembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk total 9,4 juta penerima. Tunjangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kinerja, dan juga pensiun bulanan untuk pensiunan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer