Tiga warga Jawa Timur di Bojonegoro dan Tuban, dituduh memproduksi senjata api untuk KKB Papua dengan ancaman hukuman mati. Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, terancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Peran masing-masing, Teguh sebagai pemasok dan distributor, Mukhamad sebagai operator mesin perakitan, dan Pujiono sebagai pembuat senjata. Mereka memiliki keterampilan dalam bongkar pasang senjata angin dan belajar secara autodidak.