Friday, March 21, 2025
HomeKriminalPelanggaran Hukum: Pembuat & Pemasok Senjata untuk KKB Papua

Pelanggaran Hukum: Pembuat & Pemasok Senjata untuk KKB Papua

Tiga warga Jawa Timur di Bojonegoro dan Tuban, dituduh memproduksi senjata api untuk KKB Papua dengan ancaman hukuman mati. Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, terancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Peran masing-masing, Teguh sebagai pemasok dan distributor, Mukhamad sebagai operator mesin perakitan, dan Pujiono sebagai pembuat senjata. Mereka memiliki keterampilan dalam bongkar pasang senjata angin dan belajar secara autodidak.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer