Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua warga Bojonegoro dan satu warga Tuban sebagai tersangka dalam kasus pembuatan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Kasus sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal ini terungkap setelah Polda Papua menangkap Yuni Enembi, seorang eks personel TNI Kodam XVIII/Kasuari yang merupakan penyandang dana dan pembeli senjata api di distrik Puncak Jaya. Senjata tersebut diduga dibuat oleh jaringan pembuat senjata api asal Bojonegoro. Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono memiliki peran masing-masing dalam pembuatan senjata tersebut. Senjata api yang diproduksi oleh ketiga tersangka berstandar militer, jenisnya antara lain rakitan SS1 dan sniper. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim untuk mengungkap sumber amunisi yang disuplai kepada KKB.