Sebuah kios pupuk di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, disorot karena menyebarkan pupuk bersubsidi ke luar wilayah yang seharusnya dituju. Kios dengan nama UD Tani Berkah diduga akan mengirim pupuk bersubsidi ke Kecamatan Umbulsari, padahal pupuk tersebut seharusnya untuk sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Pihak kepolisian telah mengamankan pupuk bersubsidi yang sedang dalam perjalanan ke Kecamatan Umbulsari. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan aturan distribusi yang berlaku. Bayu menekankan bahwa hal ini dapat menyebabkan kelangkaan pupuk, kenaikan harga, dan berkurangnya jatah pupuk bagi petani. Dari penyelidikan, pelaku berinisial S mengaku hanya mengikuti perintah dari MG, pemilik UD Tani Berkah. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk truk, pupuk bersubsidi, handphone pelaku, dokumen Delivery Order (DO), dan surat perjanjian kerja sama. Kedua pelaku dijerat dengan berbagai Pasal termasuk UU Darurat No. 7 Tahun 1955 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 4 Tahun 2023. Meskipun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, proses penyidikan tetap berlanjut dengan koordinasi antara kepolisian, Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan.