Sunday, March 16, 2025
HomeprabowoPembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim & Pensiunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pencairan akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara untuk pensiunan, penerimaan THR akan disamakan dengan uang pensiun bulanan. Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan penerapan kebijakan ini, Prabowo bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan lainnya guna mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi selama mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memastikan kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer