Sunday, March 16, 2025
HomeKriminalPemuda Sumenep Ditangkap Polisi Jual Ratusan Botol Arak Bali

Pemuda Sumenep Ditangkap Polisi Jual Ratusan Botol Arak Bali

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Sat Samapta Polres Sumenep berhasil menyita sebanyak 271 botol arak Bali ilegal yang tidak memiliki izin operasi. Botol-botol minuman keras ini ditemukan dan disita dari seorang warga berinisial DA (23) yang tinggal di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Operasi ini dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman keras tanpa izin. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa unit patroli kota (Patko) bersama Sat Samapta langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dan melaksanakan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali. DA langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang diamankan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol. Di akhir artikel, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer