Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang telah menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan kejelasan ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih matang dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Keputusan yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentunya disambut dengan baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga langkah ini dapat memudahkan semua pihak yang memiliki hak atas tunjangan tersebut.