Sunday, March 16, 2025
HomeBeritaSidang Tuntutan Empat Terdakwa Kasus Drainase Fiktif Sidoarjo

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Kasus Drainase Fiktif Sidoarjo

Pengadilan Tipikor Surabaya akan segera menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022 yang ditujukan untuk Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo. Dalam kasus ini, dana hibah seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran air atau drainase. Keempat terdakwa yang akan menghadapi tuntutan adalah Akhmad Taufiqurrahman, Abd Rasid, Edwin Rio Yudha Diarja, dan Supardi. Mereka akan dihadapkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang diduga telah menyebabkan kerugian negara. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa tidak melakukan pekerjaan yang sesuai dengan proyek yang sebenarnya, sehingga hanya menggali tanah tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya. Kasus ini menunjukkan bahwa proyek yang didanai oleh anggaran pemerintah berupa dana hibah tersebut tidak terlaksana dengan baik dan menimbulkan kerugian negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer