Satu pabrik rumahan ilegal yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan berhasil digerebek oleh Satreskrim Polres Kediri. Operasi ini mengakibatkan penangkapan empat orang terkait produksi dan distribusi miras oplosan ilegal, serta penyitaan ratusan botol yang siap beredar. Keempat pelaku termasuk pemilik pabrik, kurir, salesman, dan asisten produksi ditangkap di rumah mereka di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Wates. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mobil. Penggerebekan dilakukan saat polisi menghentikan mobil Wuling hitam dan menemukan sejumlah besar barang bukti di dalamnya, termasuk botol-bottle miras oplosan.
Setelah menginterogasi para tersangka, petugas langsung menuju lokasi produksi miras di Kecamatan Semen, di mana berbagai alat produksi dan ratusan botol miras siap edar berhasil disita. Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dan mendistribusikan produknya di wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara langsung maupun online. Para pelaku juga mencoba produk mereka sebelum menjualnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa mereka. Komitmen telah diungkapkan oleh pihak berwenang dalam memberantas peredaran miras ilegal demi keamanan masyarakat.