Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial AP (39) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan Tegalsari. Pelaku sebelumnya telah dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2017, namun kembali terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Dinoyo Tangsi Gang 2, Surabaya pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 4,72 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai sebesar Rp650.000, serta dua pak plastik klip kosong.
Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa AP mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku melakukan dua transaksi pembelian sabu-sabu dengan total lima gram dalam satu hari. Sabu-sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam paket kecil untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Residivis narkoba ini telah ditangkap sebelumnya atas kegiatan yang sama dan kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Tegalsari, Surabaya. Kami mengajak pembaca untuk selalu mengikuti berita terkini di Jawa Timur melalui platform Google News JPNN.com Jatim.