Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap 26 tersangka kejahatan di Kota Pahlawan, termasuk kasus penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam. Dari total tersangka tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur, memperlihatkan betapa seriusnya kejahatan jalanan di Surabaya. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie menjelaskan bahwa 26 tersangka itu terlibat dalam 17 kasus kejahatan yang telah diungkap di kota tersebut. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pelaku kejahatan, terutama menjelang bulan Ramadan tahun 2025. Dalam upaya memberantas kejahatan, Kapolrestabes Surabaya berharap agar warga dapat menjalani ibadah puasa dengan khidmat tanpa harus merasa terganggu oleh para pelaku kejahatan. Salah satu pelaku jambret yang ditangkap mengaku melakukan aksi kriminal tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarganya, terlebih anaknya sedang sakit. Dengan penangkapan 26 pelaku kejahatan ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Surabaya.