Inggris telah mengadili operator ATM kripto ilegal pertama kali terkait aktivitas transaksi kripto yang tidak terdaftar. Olumide Osunkoya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas jaringan ATM kripto ilegal yang dijalankannya tanpa izin regulasi yang diperlukan. FCA mendakwa Osunkoya pada 10 September 2024 karena menjalankan ATM kripto tanpa registrasi di 28 lokasi melalui perusahaannya GidiPlus Ltd, yang memproses kripto senilai 2,6 juta poundsterling. Osunkoya mengaku bersalah atas lima dakwaan pada 30 September 2025 yang meliputi pemalsuan dokumen dan pengoperasian mesin ATM dengan identitas palsu. Hakim Inggris, Gregory Perrins menyatakan bahwa keputusan Osunkoya untuk beroperasi secara ilegal adalah tindakan pembangkangan yang penuh perhitungan terhadap regulator. Peringatan ini memberikan pesan jelas kepada pelaku kegiatan ilegal terkait kripto bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi serius. Penting bagi pembaca untuk memahami dan menganalisis keputusan investasi di bidang kripto sebelum melakukan transaksi. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang dapat timbul dari keputusan investasi.