Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar telah berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru, Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah AD (39). Penangkapan dilakukan setelah pihak berwenang mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka sebagai pengedar narkoba. Tim Satresnarkoba Polres Kampar segera bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan tersangka. Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 22 paket sabu yang disembunyikan dalam penghapus kain berwarna hijau dan donker di atas meja depan tempat duduk tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Barang bukti tersebut terdiri dari 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram, serta barang bukti lain seperti handphone, plastik klip, alat hisap atau bong, kaca pirek, korek api gas, dan sendok sabu dari pipet. Tersangka positif mengandung Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine dan kini diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.