Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalKasus Keji: Ayah di Malang Setubuhi Putri Kandungnya

Kasus Keji: Ayah di Malang Setubuhi Putri Kandungnya

Polresta Malang Kota menetapkan W (51) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap putri kandungnya. Perempuan berinisial NA (20) mengalami trauma seumur hidup akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya, W (51), sejak NA berusia 13 tahun. Motif dari aksi bejat sang ayah disebabkan oleh kelonggaran yang diberikan istrinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Aksi tersebut terjadi pada tahun 2017, 2019, dan terakhir pada 18 November 2024. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarga dan membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan bujuk rayu, mengajak korban tidur dalam satu kamar, dan melakukan persetubuhan. Tersangka ditangkap pada 22 November 2024. Keseluruhan kejadian ini menunjukkan kasus tragis kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya dan membawa dampak traumatis dalam kehidupan korban.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer