Selama satu pekan terakhir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal dalam serangkaian operasi penindakan. Kepala Kantor Gunawan Tri Wibowo menyebut bahwa nilai barang yang disita mencapai Rp3.400.140.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.708.098.160. Operasi ini berawal dari pemeriksaan perusahaan jasa ekspedisi di Kota Malang, di mana petugas menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Tim juga melacak kendaraan yang diduga membawa barang ilegal hingga ke wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Artikel ini membahas berhasilnya operasi Bea Cukai Malang dalam mengamankan rokok ilegal dan menunjukkan upaya keras pihak berwenang dalam melindungi keuangan negara dari kerugian akibat perdagangan ilegal.