Wednesday, June 18, 2025
HomeCryptoCFX: Meningkatkan Keamanan Industri Kripto di Indonesia

CFX: Meningkatkan Keamanan Industri Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto mulai 10 Januari 2024, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perubahan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur proses peralihan tersebut.

Diharapkan dengan transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK, akan muncul inovasi produk turunan yang dapat berkembang di Indonesia. Potensi inovasi produk kripto apa saja yang bisa hadir di Indonesia?

Salah satunya adalah perdagangan derivatif kripto yang telah lama dinantikan oleh para trader dan investor kripto dalam negeri. Beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sudah memperkenalkan fitur perdagangan derivatif kripto. Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch serta pengamat kripto, menyatakan bahwa telah ada pengajuan pembuatan instrumen derivatif kripto. Detail produknya masih belum jelas, namun kemungkinan sudah ada di tangan para pengajuan.

Semoga dengan adanya peralihan ini, akan tercipta peluang bagi pengembangan industri aset kripto di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer