Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto mulai 10 Januari 2024, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan tersebut. Dengan perubahan ini diharapkan akan muncul inovasi produk turunan kripto di Indonesia.
Salah satu produk yang dinantikan adalah perdagangan derivatif kripto, yang telah diluncurkan oleh beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch, menyebut bahwa telah ada pengajuan pembuatan instrumen derivatif kripto meskipun detail produknya masih belum jelas. Di sisi lain, ETF berbasis kripto juga menjadi inovasi produk yang sedang dikaji, dimana OJK sedang melakukan penelitian terkait ETF yang melibatkan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Menurut Christopher, keberadaan ETF berbasis kripto akan memungkinkan eksposur yang lebih luas terhadap kripto dan memudahkan adopsinya bagi masyarakat yang belum terbiasa. Namun, penting untuk memberikan sosialisasi yang tepat karena adopsi ETF masih belum sepopuler saham atau aset kripto di Indonesia. Dengan berbagai potensi inovasi produk kripto yang beredar, pasar keuangan di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan peluang bagi perkembangan sektor ini di masa depan.