Pada Kamis, 20 Februari 2025, Polres Blitar berhasil mengungkap pabrik miras ilegal di Kecamatan Kanigoro. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1.500 liter miras oplosan dan menangkap produsen berinisial AS (45). Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa penggerebekan tersebut sebagai upaya polisi dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut Arif, AS memproduksi miras oplosan dengan bahan tambahan alkohol murni di berbagai minuman kemasan tanpa izin edar dan label kedaluwarsa. Di samping itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti corong, timbangan, gelas, dan minuman kesehatan dalam bentuk sachet yang diduga sebagai campuran. AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meskipun demikian, karena kondisi kesehatan AS yang memerlukan cuci darah dua kali seminggu, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan sementara proses hukum tetap berlangsung. Alasan utama dilakukannya penggerebekan tersebut adalah untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kriminal dan keamanan masyarakat di Kabupaten Blitar.