Pada Selasa, 11 Februari 2025, jenazah Putri Regita Amanda (18) ditemukan tewas di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Jombang. Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar wanita tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, ada tiga pelaku yang terlibat, yaitu AP (18) yang merupakan pacar korban, AT (18), dan LI (32). AP dan PRA baru saja memulai hubungan pacaran, kemudian AP mengajak korban untuk bertemu di Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang pada Senin, 10 Februari. Setelah bertemu, AP membawa PRA ke rumah AT di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Mereka kemudian pergi membeli minuman keras, lalu kembali ke rumah di mana mereka bertemu dengan LI. Ketiga pelaku kemudian bersama-sama melakukan pesta miras. Setelah mabuk, korban dibuang di daerah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Polisi juga mengungkap bahwa korban telah mengalami pemerkosaan sebelum dibuang untuk menghilangkan jejak.