Friday, March 21, 2025
HomeBeritaDugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Jember: Kios Nakal Terancam Hukuman

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Jember: Kios Nakal Terancam Hukuman

Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Jember membahas keluhan petani terkait pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Maraknya keluhan ini mendorong Komisi B DPRD Jember untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (13/2/2025). Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan bahwa HET untuk pupuk bersubsidi sudah ditetapkan, namun banyak kios masih menjual di atas harga tersebut, termasuk praktik bundling dan pelanggaran lain seperti penjualan di luar wilayah distribusi dan manipulasi data petani.

Komisi B DPRD Jember menyoroti ketidaktransparanan dalam penjualan pupuk, dengan banyak kios yang tidak memberikan nota pembelian. Temuan ini mendorong desakan untuk memperketat pengawasan di kios pupuk serta revitalisasi kelompok tani untuk meningkatkan kualitas pertanian di Jember. Meski serapan pupuk pada tahun 2024 tidak mencapai 100%, stok pupuk untuk masa tanam Februari 2025 masih aman. Distributor pupuk seperti Jumantoro menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi pupuk dan menolak anggapan bahwa distributor selalu menjadi kambing hitam dalam permasalahan pupuk bersubsidi.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pertanian dan ketahanan pangan, Komisi B DPRD Jember menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggar aturan dalam penjualan pupuk bersubsidi. Distributor dan kios pupuk yang melanggar aturan harus ditindak dengan tegas untuk mencegah kerugian petani. Perhatian terhadap praktik penjualan pupuk yang tidak sesuai aturan dan ketidaktransparanan diharapkan dapat memperbaiki kondisi distribusi pupuk di Jember.

RELATED ARTICLES

Berita populer