Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalIvan Sugiamto: Eksepsi Pengacara Dakwaan Jaksa Kabur

Ivan Sugiamto: Eksepsi Pengacara Dakwaan Jaksa Kabur

Rabu, 12 Februari 2025 – 23:00 WIB

Ivan Sugiamto, yang merupakan terdakwa dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/2). Kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto, menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak menyajikan informasi yang jelas mengenai perbuatan yang diakui oleh terdakwa.

Dakwaan terhadap Ivan adalah Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan dengan jelas mengenai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh Ivan terhadap EN. Billy menyoroti kurangnya uraian mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang tua EN, yaitu Ira Maria dan Wardanto.

Selain itu, Billy juga mengungkapkan bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua EN yang hingga saat ini tidak dicabut. Dengan alasan ini, ia menilai surat dakwaan yang diajukan oleh JPU mengalami cacat secara formil.

Dalam eksepsi tersebut, Billy meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan yang diajukan. Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, ia meminta keputusan yang adil dalam kasus tersebut..penutup

RELATED ARTICLES

Berita populer