Sistem Satu Arah (SSA) di ruas jalan Lingkar Kampus Jember resmi dihentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember sejak Selasa (4/2/2025). Keputusan ini diambil karena keterbatasan personel serta untuk mengembalikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa penghentian SSA dikarenakan ketidakjelasan status tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember, yang berdampak pada jumlah personel yang berkurang di lapangan. Meskipun SSA sudah dihentikan, alat pembatas jalan masih tetap berada di tempatnya untuk sementara waktu di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Mastrip, Jalan Kalimantan, Jalan Riau, dan Jalan Jawa. Meskipun belum melalui pembahasan resmi di Forum Lalu Lintas Jalan, Dishub Jember berencana untuk mengevaluasi penerapan SSA dalam forum tersebut dengan terus memantau kondisi lalu lintas dan melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum mengambil kebijakan baru.