Fasilitas ruangan perawatan atau rawat inap untuk peserta BPJS harus sesuai dengan kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kriteria tersebut mencakup beberapa hal penting seperti komponen bangunan dengan porositas rendah, ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, kelengkapan tempat tidur, pengaturan ruangan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit, kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur, serta keberadaan kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas. Selain itu, fasilitas seperti outlet oksigen juga harus tersedia. Namun, penting untuk dicatat bahwa kriteria ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pelayanan khusus seperti rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus. Jadi, penting bagi peserta untuk memahami persyaratan ini sebelum menggunakan layanan kesehatan BPJS.