Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya, telah berlangsung selama tiga tahun. Menurut Direktur Unit Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unair, Sapta Aprilianto, kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dan menginformasikan hal tersebut kepada pihak terkait. Informasi ini kemudian disampaikan kepada S (41) yang memutuskan untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Sapto menjelaskan bahwa dalam melakukan perbuatannya, NK menggunakan kekuasaannya sehingga korban tidak mampu melawan. Kejadian ini mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh NK terhadap anak-anak di panti asuhan. Dugaan kekerasan seksual ini melibatkan lebih dari satu korban dan terjadi selama kurun waktu tiga tahun. Situasi ini merupakan contoh modus kejahatan dimana pelaku menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan yang merugikan korban.