Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil menyita peredaran Narkotika, termasuk 13.571 butir Pil Dobel L dan 2,72 Gram Sabu dari dua tersangka. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkap bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Tersangka pertama, AP (30) warga Kota Blitar, ditangkap dengan barang bukti Pil Dobel L sebanyak 10 ribu butir dan barang lainnya. Sedangkan tersangka kedua, AW (27) warga Kecamatan Srengat, ditangkap dengan 2,72 gram sabu dan 2.813 butir Pil Dobel L. Masyarakat memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Kepanjenkidul yang kemudian berhasil diungkap oleh petugas kepolisian. Para pelaku yang terbukti melanggar hukum akan dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan jenis narkoba yang mereka perjual-belikan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran narkoba menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.