Sunday, February 9, 2025
HomeKriminalGerebek Judi Sabung Ayam di Pamekasan: 14 Tersangka Ditangkap

Gerebek Judi Sabung Ayam di Pamekasan: 14 Tersangka Ditangkap

Polres Pamekasan membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 orang di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam. Mereka telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa gelanggang, sembilan ekor ayam, 26 unit motor, dan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk transaksi judi. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan arena judi tersebut. Para tersangka dihadapkan pada Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda 25 juta rupiah. Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra. Silakan baca berita lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.

RELATED ARTICLES

Berita populer