Sunday, February 9, 2025
HomeKriminal"Pemilik Warung Kopi Di Malang Ditetapkan Tersangka"

“Pemilik Warung Kopi Di Malang Ditetapkan Tersangka”

Polres Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur di Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan pemilik warung kopi. Mereka adalah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Malang. Kasus eksploitasi anak ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Sabtu (4/1), yang kemudian diikuti dengan razia oleh petugas ke lokasi warung. Dari operasi tersebut, ditemukan tujuh anak di bawah umur, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun. Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan keenam pemilik warung kopi tersebut sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak di Malang.

RELATED ARTICLES

Berita populer