Eko Sunu Teguh Prasetyo, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Balung, memberikan klarifikasi terkait kabar penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah kerjanya. Praktik ini terungkap setelah adanya masalah dalam pergantian sepihak ketua di Kelompok Tani Agung Rahayu 03, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. Sunu mengaku selalu mengingatkan petani dan pengurus kios pupuk agar harga pupuk bersubsidi sesuai dengan ketetapan HET yang sudah ditentukan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk Urea dan Rp2.300 per kg untuk NPK Phonska. Namun, di Kecamatan Puger, pupuk Urea dan Phonska dijual di atas HET, yaitu seharga Rp125.000 per sak. Sunu menegaskan bahwa penetapan harga oleh paguyuban kios yang melanggar aturan tidak dibenarkan.
Menurut Sunu, pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi bukan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian, melainkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Lebih lanjut, distribusi pupuk yang diterima kios tidak selalu sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam RDKK. Kebutuhan pupuk Urea yang diajukan sebanyak 3.678 ton, hanya terealisasi 3.124 ton atau sekitar 85 persen. Sedangkan kebutuhan pupuk NPK Phonska yang diajukan 3.815 ton, hanya dipenuhi 2.233 ton atau 59 persen.