Penetapan tersangka baru terkait insiden kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat orang di Kota Batu menimbulkan sebuah kejutan. Pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Trans berinisial RW (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sopir bus berinisial MAS (30) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan bahwa penetapan RW sebagai tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan kepolisian. Faktor penyebab kecelakaan bus juga disimpulkan bukan hanya karena kelalaian manusia, tetapi juga karena sistem pengereman yang tidak berfungsi dengan baik saat bus dioperasikan. Polisi menemukan bahwa uji angkut dan KIR bus tersebut sudah kedaluwarsa, menunjukkan bahwa pemilik PO sudah mengetahui kondisi sistem pengereman bus yang tidak layak. Keputusan tersebut memberikan gambaran bahwa tanggung jawab atas kecelakaan tidak hanya berada pada sopir, tetapi juga pada pemilik kendaraan yang harus memastikan bahwa kendaraan yang dioperasikan dalam keadaan yang cukup aman. Hal ini memberikan sinyal kepada pemilik perusahaan otobus bahwa mereka juga harus bertanggung jawab atas keamanan dan kelayakan kendaraan yang mereka miliki. Kabar ini menarik untuk diikuti lebih lanjut, serta belajar dari kasus ini agar kecelakaan serupa tidak terjadi di masa depan.