Pria berusia 24 tahun, MI, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun setelah dituduh membunuh kekasihnya, MA, di sebuah hotel di Surabaya. Kasus ini diatur oleh Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, berdasarkan pengakuan dan hasil visum yang menunjukkan bekas cekikan di leher korban. Motif di balik tindakan tragis ini diduga karena MI merasa sakit hati setelah menemukan bahwa mantan kekasihnya masih menyimpan foto mantan pacar. Pasangan itu sebenarnya sedang merencanakan pernikahan. Hasil otopsi juga mengungkap fakta bahwa korban meninggal dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar 12-16 minggu. Namun, belum diketahui apakah MI adalah ayah dari janin yang dikandung oleh korban, sehingga diperlukan tes DNA lebih lanjut. Tindakan yang dilakukannya tidak hanya merenggut nyawa kekasihnya tetapi juga membawa konsekuensi serius yang akan mengubah hidupnya selamanya.