Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalRekonstruksi Kasus Pembunuhan di Situbondo: Pelaku Tampilkan 32 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Situbondo: Pelaku Tampilkan 32 Adegan

Pada Jumat, 17 Januari 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit yang terjadi pada 24 September 2024. Pelaku, yang bernama AW alias Soni (35 tahun), warga Desa Klatakan, memperagakan 32 adegan dalam pembunuhan terhadap kakak ipar, SH (49 tahun), warga Kecamatan Sempolan, Jember. Rekonstruksi dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum untuk melihat langsung kronologi kejadian.

Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Akhmad Sutrisno, mengkonfirmasi bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan pengakuan tersangka kepada penyidik. Acara rekonstruksi diikuti oleh istri dan dua anak korban serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri setempat. Ivan Praditya dari Kejari Situbondo mengaku meminta rekonstruksi guna memastikan peran Soni dalam kasus pembunuhan tersebut.

Soni memperagakan 32 adegan, termasuk cara pembunuhan hingga pemindahan tubuh korban ke area tanaman tebu di Desa Klatakan. Dengan demikian, kesaksian rekonstruksi ini diharapkan membantu mengungkap jelasnya kasus pembunuhan kakak ipar di Situbondo. Jangan lewatkan berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim.

RELATED ARTICLES

Berita populer