Sunday, February 9, 2025
HomeBerita"Pengumuman Bupati Terpilih dan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah"

“Pengumuman Bupati Terpilih dan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah”

Rapat Paripurna DPRD Jember baru-baru ini mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yaitu Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Moment penting ini juga menandai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, Hendy Siswanto dan M. Firjaun Barlaman. Pimpinan Rapat Paripurna, Dedy Dwi Setiawan, menjelaskan bahwa rapat tersebut sebagai tindak lanjut setelah menerima surat dari KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.

Setelah rapat, DPRD Jember akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2020-2024 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih periode 2024-2029. Ketua Tim Pemenangan pasangan calon terpilih, Gogot Cahyo Baskoro, menyatakan harapannya agar proses pelantikan dapat berjalan lancar dan masih menunggu jadwal resmi pelantikan dari Kemendagri.

Meskipun PKPU menjadwalkan pelantikan pada 10 Februari 2024, informasi terbaru dari Kemendagri menyebutkan kemungkinan pelantikan akan dilakukan setelah penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar bulan Maret. Gogot menegaskan kesiapan timnya untuk mengikuti regulasi dan jadwal yang telah ditentukan, dengan prinsip siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini menjadi bagian dari persiapan penting dalam pemerintahan daerah dan politik Kabupaten Jember untuk periode mendatang.

RELATED ARTICLES

Berita populer