Seorang pemuda berinisial FR (26), asal Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, telah ditangkap oleh tim gabungan Polsek Genteng dan Polres Sampang. FR menjadi buronan Polres Sampang akibat dugaan tindak penipuan penjualan online. Korban dari aksi penipuan tersangka adalah seorang perempuan yang berasal dari Sampang. Modusnya adalah dengan menjual alat elektronik berupa genset secara online dan kemudian tidak mengirimkan barang setelah korban melakukan transfer. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Setelah adanya laporan dan kerjasama yang baik antara Polres Sampang dan Polsek Genteng, pelaku dapat diidentifikasi dan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Genteng, Surabaya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.