Pasutri di Surabaya, AA (42) dan RR (36), telah ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka berasal dari Sidotopo Sekolahan Gang III, Semampir, Surabaya. AA, seorang tukang las, dan RR, seorang ibu rumah tangga, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 20 poket sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan bahwa polisi menjemput pasutri tersebut di rumah mereka sekitar pukul 23.30 WIB. Sabu-sabu seberat 3,811 gram ditemukan dalam dompet mereka. Pasutri ini memperoleh sabu-sabu dari seorang DPO pada Jumat 13 Desember 2024. Setelah membeli, mereka menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut yang masuk dalam daftar pencarian orang. Jadi, pasutri ini dengan nekatnya terlibat dalam perdagangan narkoba demi mencari keuntungan. Menjauhi praktik ilegal seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman. Jangan lupa untuk selalu mengikuti berita terkini di JPNN.com Jatim melalui Google News.