Thursday, January 16, 2025
HomeBeritaAktivis 98: Tipikor Polri Harus Dibatalkan!

Aktivis 98: Tipikor Polri Harus Dibatalkan!

JAKARTA- Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menanggapi pembentukan Kortas Tipikor Polri berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dia mengkhawatirkan adanya tumpang tindih dalam upaya memberantas korupsi, sehingga sebaiknya pembentukan tersebut dibatalkan.

“Karena akan menimbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK. Bukannya memburu koruptor, malah memburu KPK,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis pada Senin, 21/10/2024.

Menurut Hasanuddin, banyak pimpinan KPK yang telah ditersangkakan, dan Polri sudah memiliki peran strategis di KPK, terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan.

“Polri adalah garda terdepannya. Tanpa adanya Kortas, penyelidik dan penyidik sudah mengalami gangguan. Jika Kortas Tipikor terbentuk, KPK dipastikan akan lumpuh,” jelasnya.

Hasanuddin menyatakan bahwa SIAGA ’98 mendukung sepenuhnya semangat pemberantasan korupsi Polri, namun bukan melalui pembentukan struktur baru.

“Jika memang tetap dilanjutkan, sebaiknya peran Polri dikurangi di KPK. Hanya terlibat dalam penangkapan saja, sementara penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada kejaksaan,” lanjutnya.

Selain itu, Hasanuddin juga berpendapat bahwa kelahiran Kortas Tipikor Polri dianggap sebagai hal yang tidak normal. Pasalnya, Perpres yang mengesahkan hal tersebut tergolong mendadak.

“Kelahiran Kortas tersebut dianggap tidak normal. Mengapa harus melalui Perpres yang mendadak,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Berita populer