Tuesday, October 22, 2024
HomeBeritaWali Kota Teddy Menjadi Sekretaris Kabinet, TB Hasanuddin: Jika Tidak Mengundurkan Diri,...

Wali Kota Teddy Menjadi Sekretaris Kabinet, TB Hasanuddin: Jika Tidak Mengundurkan Diri, UU TNI No 34 Perlu Direvisi

KABAR DPR – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya, mantan ajudan saat menjabat Menteri Pertahanan, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Meskipun menjabat sebagai Seskab, Teddy tidak akan pensiun dari TNI.

Diketahui, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak akan pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukanlah setingkat menteri. Seskab sekarang menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara.

banner 728x250

Anggota DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

“Bukan masalah apakah Seskab setingkat menteri atau tidak, tapi prajurit TNI aktif hanya boleh ditempatkan di 10 lembaga/kementerian yaitu: Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR,” kata TB Hasanuddin, Senin (21/10/2024).

Oleh karena itu, Hasanuddin menyarankan untuk menghindari pelanggaran terhadap UU TNI, lebih baik Teddy mundur dari anggota TNI. Namun jika tidak, lebih baik revisi UU TNI terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak akan pensiun dari TNI karena Seskab bukan setingkat menteri. Dia menegaskan bahwa Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Saat ini, struktur dan komposisi Sekretaris Kabinet telah berubah. Sekretaris Kabinet saat ini berada di bawah Mensesneg, bukan setingkat menteri,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dasco mengatakan bahwa perubahan struktur Seskab sudah diatur dalam Perpres. Dia menjelaskan bahwa Seskab dapat dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

“Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal,” kata Dasco.

Berdasarkan hal tersebut, Dasco menegaskan bahwa jabatan Seskab sama dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia meyakinkan bahwa Teddy tidak perlu pensiun dari TNI.

“Oleh karena itu, dalam jabatan tersebut, yang sama dengan jabatan di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun,” ucapnya.

Apa reaksi Anda terhadap berita ini?

RELATED ARTICLES

Berita populer